Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - SERTIFIKASI

Sertifikasi Untuk Guru Angkatan Sebelum 2016 Dibiayai Oleh Pemerintah

04-2016 18:30

Meskipun pemerintah akan membiayai sertifikasi guru bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016, namun pemerintah akan tetap memperhatikan kualitas guru. PLPG hanya dapat diikuti sebanyak satu kali.

Sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman Kemendikbud, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015.

Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, kegiatan sertifikasi ini akan dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Diperkirakan setiap tahunnya akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD), guru berkewajiban memiliki sertifikat pendidik. UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

sumber : kemdikbud.go.id
Kategori : info sertifikasi