Solusi Mata Pelajaran Tidak Muncul di Kurikulum 2013
Badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan akhirnya memberikan solusi bagi guru mata pelajaran yang tidak muncul di kurikulum 2013. Hal ini berkaitan dengan sertifikat pendidik dan kewenangan mengajar guru berdasarkan kurikulum 2013.
Dengan adanya perubahan mata pelajaran antara kurikulum 2004 dengan kurikulum 2013, mengakibatkan perbedaan jenis guru yang dibutuhkan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dan perluasan kewenangan mengajar bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk penyaluran tunjangan profesi pendidik.
Solusi bagi guru bersertifikat yang mata pelajaran tidak tercantum pada kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
Jenjang SMP/SMA
Guru Ketrampilan
- Mengampu mata pelajaran Prakarya dengan mengikuti pelatihan tambahan
- Mengikuti sertifikasi kedua sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D-IV yang dimiliki
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI
- Mengikuti sertifikasi kedua sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D-IV yang dimiliki
Jenjang SMK
Guru IPA
- Mengampu mata pelajaran IPA Terapan
- Mutasi ke SMP
- Mengikuti sertifikasi kedua sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D-IV yang dimiliki
Guru IPS
- Mutasi ke SMP
- Mengikuti sertifikasi kedua sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D-IV yang dimiliki
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI
- Mengikuti sertifikasi kedua sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D-IV yang dimiliki
Guru Kewirausahaan
- Mengampu mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan dengan mengikuti pelatihan tambahan
- Mengikuti sertifikasi kedua sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D-IV yang dimiliki