Tahun 2015 Batas Akhir Guru Untuk Memenuhi Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
Dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU tersebut wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU tentang Guru dan Dosen.
Oleh karena itu, tahun 2015 merupakan batas akhir bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud, mengatakan bahwa UU Guru dan Dosen tersebut dibuat sesuai kondisi pada tahun 2005, dimana jumlah guru sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.
Dalam kurun waktu sejak 2005 hingga 2015 ini, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai 1 juta orang. Penambahan 1 juta guru tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.
Karena itu, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.