Verifikasi Calon Peserta Sergur 2015 Sudah Ditetapkan
Status verifikasi bagi calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 sudah ditetapkan. Guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus melakukan pengecekan data kembali, apakah data sudah benar-benar valid atau belum.
Berikut langkah-langkah atau cara cek status verifikasi calon peserta sergur 2015.
- Menuju ke TKP di http://sergur.kemdiknas.go.id
- Klik link Daftar calon peserta sertifikasi guru 2015
- Pilih menu pencarian
- Isi NUPTK pada isian yang telah tersedia
- Klik icon gambar kaca pembesar
- Jika data ditemukan, cek kategori calon dan status verifikasi
Kategori Tidak Lulus PLPG 2014 dan Sertifikasi Kedua mengikuti UKG 2015 hanya jika ada perubahan bidang studi sertifikasi. Kategori Calon Dari UKG 2013-2014 mengikuti UKG 2015 jika mapel UKG tidak sama dengan bidang studi sertifikasi yang diambil. Sedangkan Kategori Belum UK harus mengikuti UKG 2015. - Jika data tidak ditemukan tetapi merasa memenuhi persyaratan sertifikasi guru 2015, silahkan menghubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendaftar sebagai calon peserta
Informasi Tambahan Sergur 2015
Pastikan bagi calon peserta dari jenjang SMK dengan bidang studi sertifikasi IPA atau IPS, mata pelajaran tersebut masih ada di sekolah yang bersangkutan minimal sampai tahun 2018.
Untuk calon peserta sertifikasi guru 2015 yang memenuhi kriteria berikut, diharapkan segera laporan ke operator dinas pendidikan setempat untuk diperbaiki dan diusulkan kembali ke pusat.
- Status pegawai masih CPNS (bagi guru PNS) dan GTT (bagi guru non PNS)
Status CPNS diusulkan menjadi PNS, sedangkan GTT diperbaiki menjadi GTY - Masih terdapat kesalahan masa kerja, kualifikasi pendidikan dan unit kerja
- Belum masuk aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG)
Bagi guru berkualifikasi akademik belum S1/DIV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 apabila pada 30 November 2013:
- Sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)