Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - TUNJANGAN

Kemendikbud Menyusun Ulang Skema Pemberian TPG

06-2015 21:20

Sejak Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat ini masih diberikan secara merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru karena adanya kendala infrastruktur. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.

Oleh karena itu, Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG.

Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.

Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi.

Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

sumber : kemdikbud.go.id
Kategori : info tunjangan