Pembayaran Tunjangan Profesi 2014 dan Kurang Bayar 2010-2013
Pada Rabu tanggal 23 April 2014, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia tentang pembayaran tunjangan profesi reguler tahun 2014 dan kurang bayar tunjangan profesi tahun 2010-2013.
Surat edaran ini bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota juga diharuskan melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.