Pengecualian Beban Kerja 24 Jam per Minggu Bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Tetapi, ada ketentuan dimana guru boleh mempunyai beban kerja kurang dari 24 jam tatap muka per minggu. Berikut ketentuan pengecualian tersebut sebagaimana NUPTK.net kutip dari juknis penyaluran tunjangan profesi 2015.
- Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester I menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester II tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan (Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015)
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor dengan ketentuan sebagai berikut.
- untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah
- 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- >=18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
- 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- >=27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota. (standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah)
- Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
- Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
- Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
- Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
- Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
- Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.