Penyaluran TPG Dilaksanakan Secara Triwulan Dengan Asas Tepat Waktu, Sasaran dan Jumlah
Penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, secara nasional kebijakan tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan tunjangan (TPG) ini sesuai tiga asas, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
Tepat sasaran maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya.
Tepat jumlah, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali gaji pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini juga harus diperhatikan karena gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.
Untuk guru swasta harus sesuai gaji inpassing. Inpassing adalah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah.
Tepat waktu, bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
Pranata menegaskan, jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud. Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke pusat. Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.