Permasalahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Namun proses pencairan tunjangan profesi saat ini semakin diperketat. Data yang digunakan sebagai dasar pencairan berasal dari aplikasi dapodikdas untuk pendidikan dasar dan untuk pendidikan menengah menggunakan aplikasi Data ADK.
Untuk pendidikan dasar kemungkinan sudah tidak ada masalah karena penggunaan aplikasi dapodikdas sudah berlangsung cukup lama. Berbeda dengan pendidikan menengah, meskipun sudah ada aplikasi dapodikmen, aplikasi yang digunakan sebagai dasar pencairan tunjangan profesi menggunakan aplikasi data ADK.
Dari beberapa pengalaman teman-teman guru dan operator di lapangan, banyak guru dibawah naungan dikmen yang masih belum menerima tunjangan profesinya. Menurut salah satu staf dinas pendidikan yang mengurusi masalah pendataan untuk pencairan tunjangan profesi, hal ini karena data yang dimasukkan melalui aplikasi data ADK masih belum lengkap.
Berikut beberapa isian data yang sering kosong atau belum dilengkapi pada aplikasi data ADK.
- Mutasi SKB 5 Menteri
Pilihannya hanya Ya dan Tidak. Jika guru dimutasi karena terkena aturan mutasi SKB 5 menteri untuk pemerataan guru, maka harus dipilih Ya. Tetapi jika tidak ada mutasi atau mutasi karena keinginan sendiri, maka pilih Tidak. - Binaan
Pilihannya terdiri dari Kab/Kota dan Provinsi. Pengisian isian binaan jangan sampai salah pilih. Jika salah, maka proses pencairannya menjadi lebih lama karena harus dibatalkan dulu SK-nya kemudian diajukan lagi. - Tanggal lahir
Sering ditemui pada isian tanggal lahir kesalahan karena diisi secara manual sehingga tidak sesuai dengan format yang digunakan oleh aplikasi. Lebih baik menggunakan tombol kalender yang telah disediakan. - Penilaian Kinerja
Salah satu syarat pencairan tunjangan profesi adalah sudah dilakukannya penilaian kinerja pada guru yang bersangkutan. Pilihan pada isian ini Sudah dan Belum. - Kurikulum Semester 2014/2015 Yang Dilaksanakan
Pilihan yang tersedia KTSP/2006 dan Kurikulum 2013.
Demikian beberapa poin yang harus dilengkapi. Untuk data bidang studi diampu, kurikulum, jumlah jam, jumlah rombel, jumlah siswa, NPWP dan lainnya, sebagian besar yang diisi dengan benar dan lengkap.
Bagi guru PNSD yang masih belum menerima pencairan tunjangan profesi, data ADK bisa dicek melalui operator sekolah atau melalui operator dinas pendidikan. Jika data ADK sudah lengkap dan valid tetapi belum juga menerima TPG, kemungkinan tidak memenuhi kriteria sebagai guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah sebagaimana yang tertuang dalam petnujuk teknis yang telah ditetapkan.