PNS Akan Menerima Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya
Di tahun 2016 ini, PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri akan menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya. Besarannya tidak sama dengan yang akan diterima oleh penerima pensiun/tunjangan.
RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan RPP tentang Tunjangan Hari Raya masih dalam proses. Rencananya, THR akan diberikan sebesar gaji pokok bulan Juni 2016.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, sebagaimana NUPTK.net kutip dari setkab, gaji ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016.
Untuk PNS dan anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk THR, lanjut Herman, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016.