Syarat Pemberian Tunjangan Profesi Guru Diperketat
Dalam rapat kerja nasional peningkatan kinerja guru di kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud Anies Baswedan menyampaikan bahwa diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud, kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi.
Oleh karena itu, Kemendikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan ujicoba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Program ini dilakukan dalam rangka membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.
Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru adalah memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran tunjangan guru di tiga kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.
Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru. Instrumen pertama adalah menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat. Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para peserta didik dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.
Dan ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat untuk menilai kinerja layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru. Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
Ketiga instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016.