Akhirnya, Dua Opsi Pelaksanaan Kurikulum 2013
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan akhirnya memberikan keputusan dalam hal pelaksanaan kurikulum 2013 (5/12). Keputusan ini diambil setelah mendapat rekomendasi dari tim evaluasi implementasi kurikulum.
Pertama, pelaksanaan kurikulum 2013 dihentikan untuk sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015. Sekolah yang masuk dalam kategori ini untuk segera mempersiapkan kurikulum 2006 mulai semester genap 2014/2015.
Anies menyatakan bahwa konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam kurikulum 2006. Tidak ada alasan bagi para guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas.
Kreativitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-praktik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
Kedua, bagi sekolah-sekolah yang telah menjalankan Kurikulum 2013 sejak tahun pelajaran 2013/2014, tetap menerapkan kurikulum 2013 dan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan kurikulum 2013.
Mendikbud menyampaikan bahwa kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan ada pada guru. Penggantian kurikulum belum tentu secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan akan membantu majunya pendidikan di negeri kita ini.