Aktivitas Kreatif Guru Dalam Mendidik Siswa Akan Dihitung Sebagai Jam Kerja
Aturan mengenai perhitungan jam kerja bagi guru yang menghabiskan waktu dalam aktivitas kreatif memdidik siswa akan segera dibuat Pemerintah.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, dibuatkannya aturan jam kerja bagi guru merupakan upaya untuk mendorong guru menjadi lebih kreatif dalam mendidik siswa, demikian NUPTK.net kutip dari antaranews.
Anies mengatakan bahwa selama ini guru merasa terbebani jika menggunakan cara-cara kreatif dalam mendidik siswa karena merasa kegiatan tersebut tidak masuk dalam jam kerja.
Pendidikan di Indonesia bertujuan untuk menghasilkan anak berintelektual tinggi, berkarakter baik dan berbudi pekerti luhur.
Anies menambahkan kalau sekolah kita bukan hanya menghasilkan alat-alat tapi juga bagaimana daya kreasi untuk menggunakan suatu hasil kreasi baru.
Pendidikan seni punya efek dalam membangun budaya dan para guru didorong berperan lebih aktif dan kreatif dalam mengajarkannya.
Karena itulah, pemerintah ingin membuat aturan yang membuat waktu guru melakukan kegiatan kreatif semacam itu dihitung sebagai jam kerja.