Alasan Keterlambatan Pencetakan Blanko Ijazah dan SHUN
Ijazah dan Sertifikat Hasil UN (SHUN) merupakan dokumen negara yang penting bagi siswa karena menyatakan kelulusan siswa dari satuan pendidikan dan melaporkan capaian siswa berdasar ujian nasional.
Sebagai dokumen berharga, pencetakan blanko Ijazah dan SHUN dilakukan secara khusus dengan kertas security paper dilengkapi tanda-tanda pengaman seperti watermark, hologram, tinta anti-fotocopy, dsb, agar blanko tidak mudah ditiru, dipalsukan, atau digandakan.
Karena kompleksitas teknisnya, maka pencetakan dokumen tersebut hanya dapat dilakukan oleh percetakan yang memiliki security printing. Ijazah dan SHUN harus segera tersedia pada saat peserta didik selesai mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, karena dokumen tersebut akan digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya maupun untuk keperluan lain seperti melamar pekerjaan.
Menurut Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud.go.id (02/08), Panitia UN Kemendikbud terus memantau perkembangan dan mengingatkan provinsi yang belum menyelesaikan penerbitan ijazah/SHUN agar segera dapat menyelesaikan pemenuhan hak siswa.
Bagi provinsi yang belum dapat menyelesaikan pencetakan blanko, Dinas Pendidikan atau sekolah dapat menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa dapat menggunakannya untuk keperluan pendaftaran sekolah, melamar kerja, dan keperluan lain.
Sejak tahun 2014, pencetakan ijazah dan SHUN diserahkan kepada masing-masing provinsi agar lebih cepat dan efektif. Namun dalam pengadaan blanko ijazah, ternyata ada beberapa provinsi yang mengalami kendala karena kegagalan proses lelang sehingga harus lelang ulang maupun kendala teknis kesulitan pengadaan bahan cetak oleh percetakan.
Nizam menambahkan, Dinas Pendidikan atau sekolah dapat menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa dapat menggunakannya sesuai keperluan masing-masing.