INFO - UMUM
Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Secara Online
03-2015 22:55
Melaporkan SPT kini bisa dilakukan secara online, 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Selain itu, juga bisa dilakukan dimana saja sepanjang terhubung dengan internet dan dapat mengakses djponline.pajak.go.id, sehingga tidak perlu mengantri di KPP untuk menyampaikan SPT.
Sebelum melaporkan SPT, pastikan pendapatan anda melebihi PTKP sebesar Rp. 24.300.000. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online:
- Login melalui situs DJP Online disini. Isikan NPWP milik Anda dan password yag didapat setelah mengajukan efin
- Setelah masuk ke beranda, silahkan pilih layanan e-Filing
- Ada empat menu e-filing yang terdiri dari Buat SPT, Kirim SPT, Dokumen SPT dan Tutorial. Klik Buat SPT
- Ada 2 jenis formulir SPT yang disediakan, 1770 SS dan 1770 S
- Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta, silahkan pilih Ya. Lanjutkan dengan mengisi SPT 1770 SS. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga cara mengisi SPT Online bagi PNS dengan penghasilan Rp 60 juta ke bawah.
- Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun lebih dari Rp 60 juta, silahkan pilih Tidak, kemudian pilih 1770 S Formulir untuk lebih mudahnya. Lanjutkan dengan mengii SPT 1770 S
Kategori : info umum