Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - UMUM

Cara Mengisi SPT Online Bagi PNS Dengan Penghasilan Rp 60 Juta Ke Bawah

03-2015 16:47

Pengisian formulir SPT secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dibagi menjadi dua, yaitu pengisian formulir 1770 S dan formulir 1770 SS. Jika penghasilan tahunan Anda di atas PTKP dan di bawah Rp 60 juta, termasuk total gaji bulanan, honor dan tunjangan dalam setahun, cukup memilih dan mengisi formulir 1770 SS.

Berikut cara mengisi SPT tahunan pribadi jika penghasilan bruto masih lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta.

  • Pilih tahun pajak dan status SPT normal, kemudian klik tombol Lanjut

    isi identitas 1770ss

  • Isikan data pajak penghasilan sesuai dengan formulir 1770ss yang diterima dari bendahara instansi.

    isian pajak penghasilan

    1. Penghasilan bruto
    2. Pengurangan
    3. PTKP
    4. pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain. Samakan dengan angka yang berada di pajak penghasilan terutang
  • Isikan data penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Contoh pengisian data penghasilan bagian B ini berasal dari honor dan atau tunjangan.
    Isikan juga daftar harta dan kewajiban per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan.
    Kemudian tandai/centang Setuju, dilanjutkan dengan klik tombol Simpan

    cara simpan SPT

  • Setelah data disimpan, akan muncul halaman verifikasi.

    kode verifikasi SPT melalui email

    1. Klik link bertuliskan disini dengan background warna hijau, kemudian cek email Anda
    2. Isikan kode verifikasi sesuai dengan kiriman email verifikasi yang didapat dari DJP

      kode verifikasi pelaporan SPT online

    3. Klik tombol Kirim SPT
  • Jika sukses, Anda akan menerima tanda bukti pelaporan SPT melalui email.

    tanda bukti pelaporan SPT online

Kategori : info umum