INFO - UMUM
Cara Mengisi SPT Online Bagi PNS Dengan Penghasilan Rp 60 Juta Ke Bawah
03-2015 16:47
Pengisian formulir SPT secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dibagi menjadi dua, yaitu pengisian formulir 1770 S dan formulir 1770 SS. Jika penghasilan tahunan Anda di atas PTKP dan di bawah Rp 60 juta, termasuk total gaji bulanan, honor dan tunjangan dalam setahun, cukup memilih dan mengisi formulir 1770 SS.
Berikut cara mengisi SPT tahunan pribadi jika penghasilan bruto masih lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta.
- Pilih tahun pajak dan status SPT normal, kemudian klik tombol Lanjut
- Isikan data pajak penghasilan sesuai dengan formulir 1770ss yang diterima dari bendahara instansi.
- Penghasilan bruto
- Pengurangan
- PTKP
- pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain. Samakan dengan angka yang berada di pajak penghasilan terutang
- Isikan data penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Contoh pengisian data penghasilan bagian B ini berasal dari honor dan atau tunjangan.
Isikan juga daftar harta dan kewajiban per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan.
Kemudian tandai/centang Setuju, dilanjutkan dengan klik tombol Simpan - Setelah data disimpan, akan muncul halaman verifikasi.
- Klik link bertuliskan disini dengan background warna hijau, kemudian cek email Anda
- Isikan kode verifikasi sesuai dengan kiriman email verifikasi yang didapat dari DJP
- Klik tombol Kirim SPT
- Jika sukses, Anda akan menerima tanda bukti pelaporan SPT melalui email.
Kategori : info umum