Dampak Guru Wajib Delapan Jam Di Sekolah
Rencana kebijakan guru harus berada di sekolah selama 8 jam mulai hari senin sampai jum`at. Kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 2017 hingga 2020.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN, aturan delapan jam ada di sekolah ini tidak berarti guru harus terus-menerus mengajar selama delapan jam. Hal ini dikarenakan ada lima tugas yang akan dihitung dalam delapan jam guru ada sekolah, yakni melakukan perencanaan, melaksanakan atau mengajar, menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya.
Dalam kurun waktu 8 jam, guru diminta lebih kreatif dan mengamati perkembangan masing-masing siswa secara detail. Pola pembelajaran akan diubah, lebih banyak dihabiskan di luar kelas sehingga siswa akan tumbuh kreativitasnya. Saat siswa berada di luar kelas, guru diminta melakukan pendampingan dan memberikan formula menarik agar siswa makin terexplore kreativitasnya.
Dengan mendapatkan pola belajar yang pas dan menarik, Mendikbud Muhadjir yakin, siswa akan lebih senang di sekolah. Waktu delapan jam pun dirasa kurang. Muhadjir menegaskan sekolah harus jadi rumah kedua bagi siswa, Ini kerjaan para guru bagaimana membuat suasana sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa.
Anak-anak tidak belajar delapan jam seharian. Mereka ada kegiatan ekskul atau lainnya. Jadi waktu anak tidak terbuang percuma. Agar anak tidak jenuh, lanjutnya, guru dilarang memberikan pekerjaan rumah. Kalaupun ada tugas, anak-anak bisa menyelesaikannya di sekolah.
Dampak dari kebijakan tersebut, diharapkan semua pekerjaan guru dilakukan di sekolah, tidak dikerjakan di rumah. Anak-anak lebih banyak waktu belajarnya di sekolah ketimbang di rumah. Jadi anak-anak dan guru akan punya waktu santai dengan keluarga setiap Sabtu Minggu.
Namun, jika dihubungkan dengan beban minimal 24 jam, hal ini akan memberatkan guru. Jika dihitung guru harus melakukan proses belajar mengajar 8 jam dalam 5 hari, maka guru harus mengajar selama 40 jam per minggu. 40 jam adalah jumlah maksimal beban mengajar bagi guru.
Jika memang jumlah 40 jam mengajar diwajibkan hanya bagi guru PNS atau guru swasta yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, bagaimana dengan guru yang masih belum mendapatkan tunjangan profesi? Apakah boleh guru tersebut pulang terlebih dahulu? Apakah tidak ada masalah dengan jumlah minimal kehadiran seorang PNS?