Kekurangan Guru Produktif SMK Dapat Diatasi Dengan KKNI
Usai melakukan kerja di Jambi pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Achmad Jazzidie menyatakan bahwa kekurangan guru produktif yang saat ini sedang terjadi bisa diatasi dengan memanfaatkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikann dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.
KKNI memungkinkan seseorang yang memiliki kompetensi bidang tertentu untuk mengajar. Ada pengakuan bagi orang tersebut walaupun sebelumnya dia tidak menempuh pendidikan formal. KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari kualifiaksi 1 sebagai kualifiaksi terendah hingga kualifikasi 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Level 1 setara dengan SMP, Level 6 setara dengan S1, sedangkan level 9 setara dengan S3.
Orang yang sudah berpengalaman dalam bidang industri bisa juga mengajar dan menjadi guru produktif melalui KKNI. Selain dengan KKNI, upaya pengadaan guru-guru produktif juga dilakukan oleh Kemdikbud dengan bekerja sama dengan direktorat pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyekolahkan para guru.