Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - UMUM

Kemendikbud Tuntaskan Masalah Kualifikasi Minimal Guru

06-2015 22:08

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah membuat program keberpihakan untuk menuntaskan persoalan kualifikasi akademik guru yang belum menempuh pendidikan minimal S-1 atau D-IV.

Tuntutan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang seluruhnya harus sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV, sebenarnya sudah hampir selesai.

Pencapaian tersebut didukung dengan inisiatif pemerintah melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) yang mengatur agar guru tidak perlu mengambil seluruh SKS yang dipersyaratkan untuk lulus dalam jenjang pendidikan tersebut.

Dengan adanya PPKHB ini, guru hanya perlu mengambil sepertiganya saja sehingga tidak perlu mengambil seluruh SKS, demikian yang disampaikan oleh Pranata sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud. Salah satunya ditujukan kepada 11 ribu guru di Maluku yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Selain melalui PPKHB, untuk mendukung peningkatan kualifikasi guru, pemerintah juga mengambil kebijakan dengan memberikan bantuan yang setiap tahun ditujukan bagi 80 hingga 100 ribu guru.

sumber : kemdikbud.go.id
Kategori : info umum