Nilai UN Diputuskan Tidak Dipakai untuk Kelulusan SNMPTN
Nilai ujian nasional sudah tidak dipakai lagi dalam pertimbangan kelulusan SNMPTN. Hal ini dipastikan oleh Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir.
Muhammad Nasir akan segera mengoreksi Peraturan Menristek-Dikti tentang penerimaan mahasiswa baru, sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN (13/02). Dalam peraturan tersebut, bobot nilai unas ditetapkan sebesar 10 persen dalam pertimbangan kelulusan SNMPTN.
Nasir menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan akan menerbitkan peraturan baru tentang penerimaan mahasiswa baru. Pertimbangan kelulusan SNMPTN tahun ini hanya berasal dari rekaman nilai rapor, catatan akademik lain, serta indikator-indikator lain yang ditetapkan majelis rektor PTN.
Nasir mengatakan bahwa kalau pelaksanaan unas harus kredibel dan serius meskipun nilai unas dipastikan tidak digunakan sebagai penentu kelulusan SNMPTN. Sebab, sebaran nilai unas 2015 akan diteliti oleh Kemenristek-Dikti bersama para rektor PTN.
Dengan adanya keputusan final ini, nilai unas sama sekali tidak bisa menggugurkan ketetapan kelulusan SNMPTN. Siswa yang ditetapkan lulus SNMPTN pada 9 Mei, hanya bisa dianulir jika dia dinyatakan tidak lulus sekolah (SMA/sederajat) pada 18 Mei mendatang.