Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Belum Beres
Sampai saat ini belum ada Pemerintah Daerah yang mengusulkan pemberkasan untuk pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) terkait dengan honorer kategori 2 yang sudah lolos tes. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya, dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (maladministrasi), PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.
Mengenai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, BKN telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara benar dan lengkap oleh BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada 31 Mei 2014 ini.
Dengan adanya cara ampuh ini, belum satupun daerah yang mengusulkan pemberkasan ke BKN. Kalau PPK-nya berani teken data palsu, dia yang akan diseret ke polisi karena masuk tindakan pidana.