Percepatan Penyediaan Akses Internet di Daerah 3T
Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Sekolah, khususnya daerah terpencil, terluar dan tertinggal (3T), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Akses Internet.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Didik Suhardi dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo, Kalamullah Ramli. Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Kemdikbud, Ari Santoso dan Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik dan Kewajiban Universal Kemkominfo, Ismail.
Tujuan dari kerjasama antara kedua kementerian tersebut untuk mewujudkan percepatan untuk penyediaan internet secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah, khususnya daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T).
Kerja sama tersebut mencakup penyediaan data dan informasi, pendampingan dan pengembangan sumber daya manusia, penyediaan akses internet dan akses komputer, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung TIK.
Dengan adanya kerja sama ini diharapkan para peserta didik yang sebelumnya terbatas sumber belajar dan informasinya menjadi lebih aktif dan semangat dalam belajar meskipun tinggal di daerah 3T.
Sebelum penandatangan perjanjian kerjasama ini, kedua kementerian telah menandatangani terlebih dahulu Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Kebudayaan. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Mendikbud Anies Baswedan dan Menkominfo Rudiantara.