Perubahan Struktur Kememdikbud Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengalami perubahan struktur sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan struktur yang paling tampak adalah perampingan unit eselon 1, dari sembilan menjadi delapan unit utama karena adanya penggabungan Ditjen Pendidikan Dasar dengan Ditjen Pendidikan Menengah menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Perubahan juga terjadi pada dua unit utama Kemendikbud. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) berubah menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Sedangkan Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) berubah menjadi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tersebut juga disebutkan ada empat jabatan pimpinan tinggi untuk staf ahli, yaitu Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH), sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 berubah menjadi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) yang secara struktural berada di bawah Setjen Kemendikbud.
Pusat Arkeologi Nasional (Arkenas) berubah nama menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dimana sebelumnya Arkenas adalah unit eselon 2 yang secara struktural berada di bawah Setjen Kemendikbud. Namun berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, Arkenas menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang secara administratif dibina oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan secara teknis dibina oleh Ditjen Kebudayaan.