Uji Publik Standar Pelayanan PAK di Lingkungan Ditjen GTK
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melaksanakan uji publik standar pelayanan, salah satunya mengenai penilaian, penetapan angka kredit, dan penetapan jabatan fungsional guru bagi guru madya pangkat pembina Tk I Golongan Ruang IV/b ke atas.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman Ditjen GTK, para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan uji publik, antara lain: perwakilan dari sekolah nasional, satuan pendidikan kerjasama, lembaga kursus, yayasan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, BKD, Guru, direktorat terkait, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen GTK.
Ditjen GTK juga memberikan kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan standar pelayanan sampai dengan tanggal 9 November 2016.
Uji publik yang dilakukan oleh Ditjen GTK menyepakati komponen-komponen standar pelayanan yang terdiri dari:
- Persyaratan pelayanan,
- sistem, mekanisme dan prosedur,
- jangka waktu penyelesaian,
- biaya/tarif,
- produk pelayanan, dan
- penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Di dalam standar layanan tersebut disebutkan bahwa jangka waktu penyelesaian maksimal 90 hari kerja setelah berkas diterima dan persyaratan lengkap. Tidak ada biaya yang dikenakan dalam pelayanan tersebut.
Pengaduan, saran dan masukan dapat ditujukan ke:
Unit Layanan Terpadu
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta
Telepon: 021 5703303, 021 57903020
Fax : 021 5733125
SMS : 0811976929
Untuk informasi lebih jelas, silahkan download disini standar pelayanan PAK di lingkungan Ditjen GTK.