Pendaftaran Pendidikan Ikatan Dinas 2016 Telah Dibuka
Tahun 2016 ini pemerintah membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik lilisan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi menjadi siswa/taruna pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID).
Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman Menpan, ada tujuh LPID yang membuka kesempatan sebanyak 5.940 kursi calon siswa.
Atmaji menambahkan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal panseldikdin.menpan.go.id sesuai dengan jadwal. Informasi lengkap terkait dengan pendaftaran dapat diakses di portal masing-masing Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan yang akan dibuka mulai tanggal 15 Maret s/d 27 Mei 2016.
Berikut daftar LPID yang membuka pendaftaran.
- Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN - 3.650 kursi (pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Maret s/d 3 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 20 s/d 24 Juni 2016)
- Istitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) - 900 kursi (pendaftaran dibuka dari tanggal 29 Maret s/d 19 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 9 s/d 13 Mei 2016)
- Sekolah Tinmggi Ilmu Statistik (STIS) - 500 kursi (pendaftaran dibuka dari tanggal 1 Maret s/d 30 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 19 s/d 22 Juli 2016)
- Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) - 300 kursi (pendaftaran dibuka dari tanggal 4 April s/d 27 Mei 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 9 s/d 10 Agustus 2016)
- Akademi Imigrasi (AIM) dan Poltekip - 260 kursi (pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Maret s/d 4 Mei 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 30 Mei s/d 3 Juni 2016)
- Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) - 250 kursi (pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Maret s/d 22 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 11 Mei s/d Selesai)
- Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) - 80 kursi (pendaftaran dibuka dari tanggal 15 s/d 30 Maret 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 15 s/d 22 April 2016)
Dengan adatanya sistem pendaftaran secara terpadu ini, peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila pendaftar melakukan pendaftaran di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Jadi, meskipun sudah diterima di lembaga pendidikan ikatan dinas tersebut, tidak otomatis diangkat menjadi CPNS.