Pemerintah Menunda Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2015
Dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015, tertuang kebijakan bahwa seleksi penerimaan CPNS tahun 2015 ditunda.
Penundaan ini berkaitan dengan banyaknya kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menyelesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman, sebagaimana NUPTK.net kutip dari Menpan, penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
pemerintah saat ini tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN dan karena alasan efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT dan biaya pelaksanaan seleksi.
Tetapi kebijakan ini dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Pendaftar harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah selama penundaan untuk segera fokus menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.
Keenam prioritas tersebut meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.