Alasan Kenapa Ujian Nasional Diganti Dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional
Ujian Nasional (UN) sudah tidak menjadi penentu kelulusan siswa pada suatu jenjang pendidikan sejak tahun 2015. Saat ini pemerintah berencana mendorong pelaksanan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai metode evaluasi capaian belajar siswa menggantikan UN.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, sebagaimana NUPTK.net kutip dari laman Kemendikbud, berdasarkan data dan kajian, Mendikbud berkeyakinan moratorium UN harus dilaksanakan.
Di tahun 2017 mendatang, Kemendikbud mendorong terlaksananya USBN yang diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan/sekolah dengan mengacu pada standar nasional.
Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009 mengamanatkan pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut.
Adanya perubahan dari UN ke USBN didasari karena adanya beberapa kelemahan. Salah satunya UN cenderung membawa proses belajar ke orientasi yang tidak tepat. Dari hasil pengamatan, ada kecenderungan sekolah mengesampingkan atau mereduksi hakikat pendidikan, yakni membangun karakter, perilaku dan kompetensi.
Sekolah cenderung hanya terfokus pada mata pelajaran yang diberikan pada UN, kurang memperhatikan mata pelajaran lainnya. Sehingga fokus berlebihan pada UN akan menjauhkan dari proses pembelajaran yang mendorong siswa berpikir kritis, analitis.
Menjawab kekhawatiran yang timbul di masyarakat terkait standar mutu pendidikan nasional, ia menyampaikan bahwa standar nasional pendidikan tetap dilaksanakan, tetapi kewenangannya didesentralisasikan ke daerah sesuai dengan amanat undang-undang.
Selain itu, pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dimaksudkan sebagai upaya pemberdayaan guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Dalam masa transisi dari penyelenggaraan UN menjadi ujian sekolah (US), ada lima langkah yang disiapkan pemerintah.
- Melakukan penyesuaian kebijakan terutama perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan evaluasi pendidikan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2015, serta peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada PP nomor 17 tahun 2010.
- Memberikan fasilitasi kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA).
- Memberikan fasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk pemetaan siswa dan pendidikan nonformal.
- Menyiapkan bahan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
- Melakukan optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk pembinaan sekolah dan pengembangan sistem penilaian yang komprehensif.