Kelulusan Siswa Saat Ini Ditentukan Oleh Guru Karena UN Sudah Dihentikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengambil langkah menghentikan pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Kajian untuk penghentian atau moratorium UN sudah tuntas dan sudah diajukan ke Presiden, tinggal menunggu persetujuan.
Kebijakan tersebut diambil karena UN sudah tidak lagi menjadi faktor utama kelulusan dan hanya menghabiskan anggaran yang besar. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN, dasar utama moratorium UN karena UN fungsinya hanya pemetaan dan bukan kelulusan.
Kemendikbud ingin mengembalikan evaluasi itu menjadi hak dan wewenangnya guru baik pribadi maupun kolektif. Negara cukup membuat regulasi dan mengawasi.
Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Bagi yang tidak setuju, dari hasil Ujian Nasional (UN) Tahun 2016, hanya 30 persen sekolah yang nilainya di atas standar nasional. Sedangkan 70 persen sekolah nilainya di bawah standar nasional.
Karena itu, sebanyak 70 persen sekolah yang nilainya di bawah akan diberi treatment khusus. Hal itu bertujuan agar bisa melampaui standar nasional secara bertahap. Treatmen-nya macam-macam, baik dari sisi guru maupun siswanya. Misalnya dengan meningkatkan kualitas gurunya, memberikan bimbingan bagi siswa, revitalisasi sekolah, pembenahan fisik kurikulum lingkungan.
Dengan adanya peralihan kewenangan SMA/SMK, untuk evaluasi nasional SMA/SMK diserahkan ke provinsi masing-masing. Sedangkan untuk SD dan SMP diserahkan ke kab/kota.
Meskipun guru mendapat sorotan dari praktisi pendidikan Indra Charismiadji karena kemampuan guru dilihat dari hasil UKG yang nilainya jeblok, Mendikbud meminta masyarakat untuk positif thinking. Kalau dicurigai terus, diragukan kemampuan gurunya, nanti secara psikologis tidak bagus juga untuk guru.
Muhadjir optimistis, guru-guru bisa menjalankan fungsinya dan akan memenuhi standar yang ditetapkan dalam menentukan kelulusan siswa.