Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
UJIAN - UJIAN-NASIONAL

Panduan Operasional Standar Ujian Nasional 2014/2015 Telah Ditetapkan

03-2015 17:29

Panduan Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) sebagai dasar dan acuan penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 telah ditetapkan oleh BSNP pada tanggal 13 Maret 2015. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UN tahun pelajaran 2014/2015.

Jadwal UN untuk SMA, MA, SMA Program Keagamaaan, MA Program Keagamaan, SMALB dilaksanakan pada tanggal 13-15 April 2015 dengan jadwal UN susulan 20-22 April 2015. Sedangkan untuk SMK, MAK, Program Paket C dilaksanakan pada tanggal 13-16 April 2015 dengan jadwal UN susulan 20-23 April 2015.

Jadwal UN untuk SMP, MTs dan SMPLB dilaksanakan pada tanggal 4-7 Mei 2015 dengan jadwal UN susulan 11, 12, 13 dan 15 Mei 2015. Sedangkan untuk Program Paket B dan Wustha dilaksanakan pada tanggal 4-6 Mei 2015 dengan jadwal UN susulan 11-13 Mei 2015.

UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah Pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.

Jumlah butir soal antara 40 sampai 50 soal bergantung pada mata ujian. Sedangkan alokasi waktu yang diberikan untuk setiap mata ujian 120 menit.

Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah:

  1. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  2. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
  3. Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok belajar dalam SKB yang memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  4. Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di luar negeri.

Untuk informasi yang lebih lengkap, silahkan unduh disini POS UN 2014/2015.

sumber : kemdikbud.go.id