Anggaran Gaji dari APBD I Untuk GTT Tidak Ada
Pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) tidak serta merta urusan penggajian untuk guru tidak tetap juga beralih menjadi tanggungan pemerintah provinsi.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN (03/05), Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan bahwa tidak ada anggaran gaji bagi GTT di APBD. Gaji GTT tetap menjadi tanggung jawab sekolah masing-masing. Pakde Karwo memastikan bahwa APBD tidak akan menanggung gaji GTT untuk selamanya.
Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014, pemrov memiliki kewenangan terhadap pengelolaan guru sekolah menengah atas dan kejuruan. Mulai dari proses pengangkatan, penggajian, kenaikan pangkat, sertifikasi, hingga mutasi.
Harapan dari para guru akan adanya pelimpahan kewenangan itu, pemerintah daerah provinsi lebih efektif mengatur pengangkatan dan penggajian.
Tetapi Pakde Karwo memaparkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah dan kejuruan akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim. Kemudian, Dispendik Jatim akan berkoordinasi dengan Dispendik kabupaten/kota untuk membantu pengelolaan di setiap kota/kabupaten.
Dari paparan tersebut tampak bahwa Pemprov tidak akan memaksimalkan kewenangan pengelolaan tersebut.
Selain tidak menganggarkan gaji GTT di ABPD, pemerintah daerah juga tidak menjanjikan pengangkatan bagi GTT. Sebab, pemerintah telah melakukan moratorium pengangkatan GTT. Kadispendik Jatim Saiful Rachman menuturkan bahwa tidak ada proses pengangkatan GTT menjadi PNS, kecuali yang masuk honorer K-2 bisa mengikuti seleksi CPNS.