Profesionalisme Guru Diukur Secara Akademis dan Non-Akademis
Pengukuran profesionalisme guru akan dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui dua skema, yaitu akademis (uji kompetensi guru setiap tahun) dan non-akademis (penilaian terhadap kinerja guru).
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG tanpa terkecuali.
Sekitar 3,8 juta guru akan diuji mulai tahun ini untuk mengetahui potret kompetensinya. Dari 3,8 juta guru tersebut sudah termasuk guru yang ada di Kemenag sejumlah 318 ribu guru.
Target di tahun 2019, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Oleh karena itu, UKG harus dilakukan secara rutin agar target bisa tercapai.
Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Untuk pengukuran non-akademis, selain kepala sekolah dan pengawas, pihak eksternal juga akan dilibatkan dalam melakukan penilaian kinerja guru.
Guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.