Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - PNS

Pemberlakuan Pensiun Dini Atas PNS Yang Tidak Kompeten dan Tidak Sesuai Kompetensi

02-2016 23:38

Kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkan hanya akan diperuntukkan bagi PNS yang tidak kompeten, kualifikasi tidak sesuai dan tidak berkinerja. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.

Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemenpan, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa akan dilakukan audit organisasi sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai. Para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi.

Berikut kelompok pegawai negeri sipil (PNS) yang dibagi menjadi 4 kelompok.

  1. Pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai, dipertahankan.
  2. Pegawai yang kompeten namun tidak sesuai kualifikasinya, pegawai harus mengikuti diklat atau dimutasi.
  3. Pegawai yang tidak kompeten namun kualifikasinya sesuai, perlu dilakukan diklat kompetensi.
  4. Pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya, akan dirasionalisasi melalui pensiun dini.

Berkaitan dengan pensiun dini, dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu. Apabila belum mencapai usia 45 (empat puluh lima puluh) tahun atau belum memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).

sumber : menpan.go.id
Kategori : info pns