MK Memutuskan SMA SMK Tetap Dikelola Provinsi dan Menolak Gugatan Walikota
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan utuk menolak gugatan Walikota Blitar mengenai kewenangan pengelolaan SMA/SMK agar bisa dikelola kembali oleh Pemerintah Kota Blitar yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dengan demikian, keputusan dengan pokok perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Nomor 30/PUU-XIV/2016 semakin memperkuat kedudukan UU Pemda yang mengatur SMA/SMK dikelola pemprov.
Kasus gugatan ini berawal dari permohonan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar yang diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Maret 2016, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 35/PAN.MK/III/2016.
Samanhudi menggugat Lampiran UU Nomor 23/2014 tentang Pemda Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan. Dalam peraturan itu, kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), di mana sebelumnya menjadi tanggung jawab Pemkot/Pemkab.
Padahal Kota Blitar menggratiskan pendidikan menengah. Dengan adanya aturan baru tersebut, siswa SMA/SMK tidak lagi mendapatkan pendidikan gratis.
Silahkan download di nutpk.net/download/dokumen/putusan-mk-atas-gugatan-uu-nomor-23-tahun-2014 untuk mengetahui secara detail hasil putusan MK tersebut.