Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - UMUM

MK Memutuskan SMA SMK Tetap Dikelola Provinsi dan Menolak Gugatan Walikota

07-2017 19:29

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan utuk menolak gugatan Walikota Blitar mengenai kewenangan pengelolaan SMA/SMK agar bisa dikelola kembali oleh Pemerintah Kota Blitar yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dengan demikian, keputusan dengan pokok perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Nomor 30/PUU-XIV/2016 semakin memperkuat kedudukan UU Pemda yang mengatur SMA/SMK dikelola pemprov.

Kasus gugatan ini berawal dari permohonan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar yang diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Maret 2016, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 35/PAN.MK/III/2016.

Samanhudi menggugat Lampiran UU Nomor 23/2014 tentang Pemda Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan. Dalam peraturan itu, kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), di mana sebelumnya menjadi tanggung jawab Pemkot/Pemkab.

Padahal Kota Blitar menggratiskan pendidikan menengah. Dengan adanya aturan baru tersebut, siswa SMA/SMK tidak lagi mendapatkan pendidikan gratis.

Silahkan download di nutpk.net/download/dokumen/putusan-mk-atas-gugatan-uu-nomor-23-tahun-2014 untuk mengetahui secara detail hasil putusan MK tersebut.

sumber : mahkamahkonstitusi.go.id
Kategori : info umum