Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
UJIAN - CALONPEGAWAI

Rekrutmen CPNS Tahun 2018 Untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II

09-2018 23:04

Pemerintah melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan rekrutmen CPNS Tahun 2018. Total formasi yang tersedia sebanyak 238.015 yang terdiri dari 51.271 formasi untuk 76 instansi pemerintah pusat dan 186.744 formasi untuk 525 instansi pemerintah daerah.

Sebagaimana NUPTK.net kutip dari situs resmi menpan, selain formasi melalui jalur umum, pemerintah juga membuka formasi dari jalur khusus, yaitu:

  • Putra putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude
  • Penyandang disabilitas
  • Putra putri Papua dan Papua Barat
  • Diaspora
  • Olahragawan/olahragawati berprestasi Internasional
  • Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari Eks Tenaga Honorer K2

Dengan adanya pengadaan CPNS ini, diharapkan dapat merekrut putra putri terbaik bangsa. Semua harus mengikuti proses seleksi, baik dari jalur umum dan jalur khusus. Sistem seleksi pengadaan CPNS tahun 2018 dibuat ketat, transparan, bersih dan bebas dari praktik KKN. Seleksi kompetensi dasar sepenuhnya menggunakan Computer Assisted Test atau CAT.

Perhatian khusus untuk Eks Tenaga Honorer Karegori II (TKH-II) juga diberikan oleh pemerintah terutama bagi tenaga pendidik dengan jumlah formasi sebanyak 12.883. Mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Syarat untuk tenaga pendidik dari eks THK-II adalah harus terdaftar dalam database BKN. Syarat lainnya, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan aktif bekerja secara terus menerus sampai saat ini. Selain itu, tenaga pendidik minimal berijazah S-1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tangal 3 November 2013.

Meskipun rekrutmen CPNS untuk eks tenaga honorer K2 dari jalur khusus, pendaftar yang telah diverifikasi dokumennya tetap wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (TKD). Sedangkan pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dianggap lolos untuk Seleksi Kompetensi Bidang (TKB).

sumber : menpan.go.id
Kategori : ujian calonpegawai