Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
UJIAN - UKG

Ketentuan Guru yang Dapat Mengikuti UKG Susulan Tahun 2015

11-2015 16:28

Masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Sedangkan Ditjen GTK melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang.

Berdasarkan surat dari Ditjen GTK No.8787/B/PR/2015 tanggal 6 November 2015, guru yang masih belum terdata atau salah mapel masih dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan Tahun 2015 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015.

Berikut ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan 2015.

  • Guru yang telah menjadi peserta UKG tetapi salah menetapkan mata pelajaran
  • Guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama
  • Guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
  • Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya
  • Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
sumber : Dinas Pendidikan
Kategori : ujian ukg