Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
DAPODIK - PADAMUNEGERI

Aplikasi Padamu Negeri Dinyatakan Sudah Tidak Dioperasionalkan Lagi

07-2015 22:18

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PTK Dikdas, pada tanggal 29 Juni 2015 telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 16587/B/PTK/2015 tentang penggunaan Dapodik dalam pendataan GTK termasuk penjelasan tentang penggunaan aplikasi padamu negeri.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik sesuai dengan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014.

Sekretaris Jenderal Kemedikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Sejak ditetapkannya surat ini, maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Berbagai kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri sudah tidak menjadi tanggung jawab Dirjen GTK.

Kini guru sudah tidak lagi direpotkan oleh hal yang seharusnya tidak harus dilakukan, sehingga tugas mengajar dan pengembangan pendidikan ke depan lebih fokus dan terarah.

Untuk informasi mengenai surat edaran tersebut, silahkan kunjungi situs kemdikbud disini.

sumber : kemdikbud.go.id