Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - NUPTK

Proses Pengajuan NUPTK Kini Cukup Melalui Aplikasi VervalGTK

01-2016 16:33

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK.

Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kemudian diverifikasi lagi oleh Ditjen GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK? silahkan baca kembali Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

sumber : gtk.data.kemdikbud.go.id
Kategori : info nuptk