Program Pendidikan Profesi Bersubsidi Tahun 2017
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek Dikti bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bersubsidi untuk guru produktif di SMK.
Program PPG untuk mencetak guru-guru profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman. Masa pendaftaran PPG dalam jabatan bersubsidi dimulai tanggal 21 Mei sampai 1 Juni 2017.
Pemerintah memberikan subsidi biaya pendidikan maksimal sebesar 7.500.000 rupiah per orang. Sedangkan untuk biaya hidup, akomodasi dan konsumsi selama mengikuti PPG ditanggung oleh peserta.
Berikut persyaratan pendaftaran PPG dalam jabatan bersubsidi:
- Calon mahasiswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan/atau dari program studi terakreditasi minimal B;
- Calon mahasiswa terdiri dari:
- Guru SMK yang telah mengikuti program Talentscouting/Sarjana Mengajar yang dibuktikan dengan sertifikat program;
- Guru SMK tetap dan guru SMK tidak tetap (guru honor) di sekolah negeri dan sekolah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah;
- Peserta Program Keahlian Ganda (PKG) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala P4TK yang terkait.
- Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2017;
- Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG dalam jabatan (lihat daftar);
- Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, silahkan menuju ke laman PPG disini.