Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - TUNJANGAN

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TK non-PNS Ditunda

12-2014 06:16

Sedih, itulah kini yang dirasakan guru TK non-PNS dengan adanya kabar ini. Tunjangan profesi guru (TPG) yang seharusnya dibayar bulan Agustus - Desember 2014 terpaksa ditunda karena Kemendikbud sudah kehabisan dana.

Sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN (31/12), Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen PAUDNI Kemendikbud Nugaan Yulia Wardhani Siregar menuturkan, hal ini terjadi karena adanya peningkatan luar biasa pada kuota guru TK non-PNS yang berhak mendapat TPG.

Alokasi awal bagi guru TK non-PNS sejumlah 23 ribu orang. Tetapi pada tahun 2013, lulusan sertifikasi guru TK banyak sekali dan melonjak menjadi dua kali lipat dari kuota awal dengan jumlah sekitar 46 ribuan orang. Dengan adanya peningkatan sasaran penerima TPG tersebut, alokasi dana sudah hais sampai bulan Juli lalu.

Wardhani menambahkan, untuk sementara sisanya akan dibayarkan pada tahun anggaran 2015. Namun kapan pembayaran TPG itu dicairkan masih belum dapat dipastikan.

Besaran dana yang diterima setiap guru TK non-PNS yang belum inpassing mendapat TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan guru yang sudah melakukan inpassing akan disesuaikan besaran TPG-nya seperti guru PNS. Jika dana TPG belum dicairkan sejak bulan Agustus sampai Desember, maka guru TK non-PNS yang belum inpassing akan mendapat rapelan TPG sebesar Rp 7,5 juta.

Menurut ketua PGRI Sulistyo, guru-guru TK non-PNS jelas akan merasa sedih dengan adanya penundaan pembayaran TPG ini. Sebab, gaji dari TPG merupakan tumpuan penghasilan mereka. Umumnya para guru TK non-PNS ini tidak mendapatkan gaji yang layak dari sekolah masing-masing.

Semoga ke depannya, semua guru baik itu PNS dan non-PNS akan mendapat perlakuan yang sama dalam hal pembayaran TPG. Manajemen di pusat menjadi lebih baik lagi pengelolaannya dalam hal pencairan dana. Pembayaran TPG dilakukan sebulan sekali atau maksimal 3 bulan sekali untuk mengurangi beban hidup mereka.

sumber : jpnn.com
Kategori : info tunjangan