Cara Verval NPSN Padamu Negeri
Salah satu fitur yang diluncurkan oleh Padamu Negeri adalah verifikasi dan validasi (verval) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa NPSN yang terdaftar di Padamu Negeri sesuai dengan NPSN yang ada di Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud. Bagaimana cara melakukan verval NPSN?
Padamu Negeri Rilis Fitur Keaktifan Kolektif PTK
Setelah pemberitahuan dari Padamu Negeri Kemdikbud pada tanggal 2 Maret 2015 tentang daftar rilis fitur pengajuan kolektif PTK ditunda, hari ini pada tanggal 16 Maret 2015 telah dirilis fitur keaktifan kolektif PTK (S25a dan S25b). Pastikan data riwayat mengajar (DRM) tiap guru sudah benar termasuk DRM guru yang mengajar di sekolah lain karena setelah pengajuan S25a, data riwayat mengajar akan dipermanenkan oleh sistem.
Ada Tiga Jenis Perlakuan Mekanisme Verval NRG
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungu.
Masalah Verval NRG Bagi PTK Kementerian Agama
Updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang saat ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat dari Ditjen Pendis tentang penjelasan updating data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Fitur Baru Padamu Negeri 2 Maret 2015
Tepat pada tanggal 2 Maret 2015 jam 18.00 WIB, fitur atau modul baru Padamu Negeri dirilis. Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh PTK yang terdaftar di Padamu Negeri, diantaranya tentang Modul S25a dan S25b, PKG lanjutan dan data siswa.
Solusi Agar TPG Tetap Cair Bagi Guru Yang Terpangkas Jam Mengajarnya
Pergantian penerapan kurikulum dari Kurikulum 2013 (K-13) kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) membuat 104.308 guru kehilangan sebagian jam mengajar.
Cara Mengajukan NRG Online Bagi yang Belum Memiliki
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Bagi guru yang belum memiliki NRG, tersedia fitur untuk pengajuan NRG baru secara online melalui layanan PADAMU NEGERI.